Jakarta –
Polisi mengungkap alasan komplotan perampok sadis menyasar rumah Nenek Bimih (71) di Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, sebagai sasaran. Alasannya, Nenek Bimih tinggal seorang diri dan kondisinya sudah renta.
“Tersangka DA memberikan gambaran kepada tersangka AG dan MR dengan menunjukkan tempat warung korban. Dimana korban tinggal di warung atau rumah tersebut seorang diri dan posisinya korban sudah lansia dengan kondisi pendengar dan penglihatan sudah banyak berkurang,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan, Senin (17/2/2025).
Para tersangka melakukan aksi perampokan tersebut pada Senin (10/2) saat korban tertidur lelap. Sore hari menjelang perampokan, dua orang pelaku menyelinap masuk ke dalam rumah korban dan bersembunyi setelah berpura-pura menyamar jadi pemberli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Selanjutnya sekitar pukul 18.00 tersangka R diperintahkan tersangka DA mengantar tersangka AG ke rumah korban. Dan sesampainya di rumah korban, tersangka R berpura-pura berbelanja di warung korban untuk mengalihkan perhatian korban,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Wira mengatakan tersangka R berpura-pura menjadi pembeli di rumah korban untuk mengalihkan perhatian Nenek Bimih. Saat itulah, tersangka AG masuk ke rumah korban dan bersembunyi.
ADVERTISEMENT
“Maka tersangka AG masuk ke dalam rumah dan bersembunyi dengan maksud akan melaksanakan aksinya nanti pada saat malam hari,” imbuhnya.
![]() |
Diotaki Residivis
Aksi perampokan ini direncanakan oleh tersangka DA alias M, yang merupakan residivis. Wira mengatakan, sebagai otak perampokan ini, tersangka DA mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta. Diketahui, dalam aksi ini, para tersangka merampok uang Rp 11,7 juta dan 1 unit ponsel milik korban.
“Saudara DA mendapatkan hasil sebanyak Rp 1 juta karena dia yang merencanakan dan menunjukkan tempat yang menjadi target perampokan,” imbuhnya.
Selain itu, ada tersangka MR yang berperan menjadi eksekutor perampokan sekaligus mengikat korban dan mencekik korban sampai meninggal dunia. MR mendapatkan bagian sebanyak Rp 4,5 juta
Ketiga, tersangka AG berperan sebagai eksekutor perampokan dan sekaligus mengikat korban mencekik korban sampai meninggal dunia. AG mendapatkan bagian Rp 4,5 juta.
Sementara tersangka NM dan R masing-masing mendapatkan Rp 500 ribu. Keduanya berperan mengantar dan menjemput tersangka MR dan AG.
Para tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas ulah sadisnya tersebut, mereka terancam 15 tahun penjara.
“Para pelaku kami persangkakan Pasal 365 ayat (3) KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara selama 15 tahun,” tuturnya.
(wnv/mea)