KUBET – Revisi Permendag Dikebut Beres Bulan Ini, Impor Baju & Singkong Diperketat

Menteri Perdagangan Budi Santoso (kedua kiri) bersama Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti (kedua kanan) mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Rapat tersebut membahas program kerja dan anggaran kementerian tahun anggaran 2025.
Menteri Perdagangan Budi Santoso.Foto: Agung Pambudhy


Jakarta

Menteri Perdagangan Budi Santoso buka suara soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Menurut Budi dalam revisi tersebut akan diatur mengenai pengetatan impor pakaian jadi dan singkong.

“Permendag 8 masih proses, jadi ada beberapa yang sedang kita lakukan adalah pakaian jadi. Kemarin sudah kita lakukan focus group discussion (FGD). Jadi kan sering saya bilang bahwa Permendag mengenai impor itu bisa dievaluasi setiap saat,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Rabu (5/2/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

FGD tersebut juga melibatkan para pihak yang berkepentingan dengan produk impor, termasuk para pengusaha yang terdampak. Sehingga dicapai solusi bersama yang bermanfaat bagi semua pihak

“FGD-nya berjalan terus, nanti solusinya seperti apa, itu belum ditetapkan. Nanti kalau sudah ditetapkan, akan kita sampaikan. Ada beberapa komoditas, yaitu pakaian jadi, kemudian singkong,” kata Budi.


ADVERTISEMENT

Sementara itu terkait impor singkong, Budi menegaskan perlu diatur agar tidak mengganggu produksi petani dalam negeri dan penyerapannya di industri.

Apalagi banyak petani singkong mengeluh harga jual murah, tetapi di sisi lain impor tepung tapioka yang merupakan produk turunan singkong terus berjalan.

“Jadi nanti tidak bebas. Boleh impor, tetapi nanti harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian. Sedang kita bahas, Ini secepatnya, karena sedang berjalan. Bareng-bareng nanti, soal pakaian jadi kemudian singkong, itu sedang kita atur. Februari ini harusnya sudah selesai,” terang Budi.

“(Permendag No. 8 Tahun 2024) direvisi. Ini kita lagi membicarakan bagaimana pengaturan yang pas. Tetap direvisi, tetapi pasnya seperti apa,” sambung Budi.

(hns/hns)

Tinggalkan komentar