Nasional
PNS Wajib Tahu! ASN Dilarang Ajukan Pindah Sebelum 10 Tahun
Denpasar –
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN), dilarang mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun. Hal ini bertujuan menjaga komitmen profesi dan integritas ASN atau PNS terhadap kesepakatan yang telah dibuat dengan negara.
Zudan menyebutkan aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 06 Tahun 2024 Pasal 59. Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS.
“Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri,” tegas Zudan dalam keterangan tertulis, Sabtu (25/1/2025), dilansir dari detikFinance.
Penegasan ini diberikan karena banyak PNS muda yang bimbang bekerja jauh dari keluarga dan kampung halaman. Zudan mengingatkan ASN muda untuk tetap profesional dalam menjalankan tugas, menjaga integritas, dan beradaptasi dengan perkembangan teknologi.
Selain itu, ASN diimbau menghindari praktik korupsi dan nepotisme serta memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan. Mereka juga diminta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, serta mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi. Namun, tetap sabar dan penuh syukur dengan apa yang dimiliki, termasuk sudah menjadi ASN,” tambah Zudan.
Zudan juga mengingatkan pentingnya bijak bermedia sosial dan menjaga marwah profesi. Ia berharap ASN muda dapat menjadi profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat, serta berkontribusi pada perubahan positif dalam birokrasi.
“Kita harus bersyukur karena capek bekerja, bukan capek karena masih mencari pekerjaan,” tandas Zudan.
Artikel ini telah tayang di detikFinance. Baca selengkapnya di sini!
$(document).ready(function($){ var defaultOffsetH = 1.67; // Define your default value here var defaultDetailTitleOffsetTop = 968; // Default offset top position if .detail__title is not found var detailTitleOffsetTop = $(".detail__title").length ? $(".detail__title").offset().top : defaultDetailTitleOffsetTop;
var aevpH = $(".detail__title").outerHeight(), headerH = $(".header").outerHeight(), offsetH = aevpH && headerH ? aevpH - headerH : defaultOffsetH; $(window).on("scroll", function () { var scroll = $(window).scrollTop(); if (scroll >= detailTitleOffsetTop + offsetH) { $(".pip-vid__trigger").addClass("flow"); }
if (scroll <= detailTitleOffsetTop) {
$(".pip-vid").addClass("hide");
} else {
$(".pip-vid").removeClass("hide");
}
});
// IS IN VIEWPORT DETECT ELEMENT
$.fn.isInViewport = function() {
var elementTop = $(this).offset().top;
var elementBottom = elementTop + $(this).outerHeight();
var viewportTop = $(window).scrollTop();
var viewportBottom = viewportTop + $(window).height();
return elementBottom > viewportTop && elementTop < viewportBottom;
}
// FLOAT VIDEO Transistion FOR BREAKING NEWS
$.fn.floater = function( options ) {
this.addClass("flow-in");
var block = $(this);
$("#video-pip__close").click(function(e) {
e.preventDefault();
flowOut();
block.removeClass("flow-in");
});
function flowOut() {
$(".flow-in").removeClass("flowed");
}
function flowIn() {
$(".flow-in").addClass("flowed");
}
return $(window).scroll( function() {
if($(".pip-vid__trigger").isInViewport()){
flowOut();
}
else {
flowIn();
}
});
}
// Initialize piper
// function pip_video() {
// $(".pip-vid").floater();
// }
// if(true){
// pip_video();
// }
});
(dpw/dpw)