
Jakarta –
Anggaran Kementerian Pekerjaan Umum (PU) kena pemangkasan Rp 81,38 triliun, tersisa Rp 29,57 triliun dari sebelumnya Rp 110,95 triliun.
Alhasil, pemangkasan tersebut membuat pembangunan tol tahun ini hanya sepanjang 13 kilometer (km). Hal ini berdasarkan materi paparan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR, Kamis (6/2/2025)
“Antara lain menyelesaikan Tol Serang-Panimbang di Banten, dan tambahan untuk Tol Akses Pelabuhan Patimban di Jawa Barat,” kata Dody, di Senayan, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti mengatakan, kebanyakan proyek tol menggunakan skema pembiayaan Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) alias yang dibiayai swasta. Proyek KPBU ini dipastikan akan tetap berlanjut.
“Kalau tol yang KPBU-KPBU ya mesti tetep akan jalan,” ujar Diana, ditemui di Kantor Kementerian PU, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
ADVERTISEMENT
“Kan dananya bukan dari APBN, dari swasta, dari investor. Tentu itu akan tetap jalan. Kalau nggak jalan kan dia nanti jaga akan salah dan rugi. Kan sudah ada perjanjiannya begitu,” sambungnya.
Hal ini termasuk juga dengan proyek-proyek seperti Jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap, proyek yang digadang-gadang akan menjadi tol terpanjang di Indonesia. Begitu pula dengan Tol Gilimanuk-Mengwi di Bali, keduanya merupakan KPBU.
“Kedua ruas tol tersebut akan dilelangkan ulang karena pengakhiran PPJT sebelumnya. Saat ini dalam tahap review penahapan pengusahaan untuk meningkatkan minat investor untuk berpartisipasi. Berarti harus ada dikaji lagi, dianalisis,” kata dia.
Kemudian juga ada Jalan Tol Puncak yang merupakan inisiasi Badan Usaha jalan Tol (BUJT) sehingga masuk ke dalam skema KPBU. Namun demikian, Diana belum bisa memastikan kelanjutan proyek Jalan Tol Becakayu Seksi 2B.
“Kalau dengan APBN (2025) tidak mungkin. Kan saya bilang, kalau dengan KPBU lanjut, kalau dengan APBN nggak dulu, dipending, dikaji lagi,” ujarnya.
(shc/hns)